APA ITU HIBAH ?
Bantuan Hibah merupakan pemberian dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus serta bertujuan untuk menunjang pencapaian penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kota Palangka Raya dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Hibah yang disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya adalah bantuan hibah khusus keagamaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Palangka Raya.
UNTUK PANDUAN PENGAJUAN PERMOHONAN
SIAPA PENERIMA HIBAH ?
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya, bahwa hibah yang dikelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah adalah hibah khusus keagamaan, maka pemberian bantuan hibah daerah Kota Palangka Raya diberikan kepada :
Badan/Lembaga Keagamaan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan melampirkan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Organisasi Kemasyarakatan/Yayasan yang berbadan hukum dan bergerak dalam bidang keagamaan.
Sarana peribadatan dalam hal ini adalah Rumah Ibadah yang terdaftar di Kementerian Agama Kota Palangka Raya
Hibah keagamaan yang diberikan memenuhi kriteria paling sedikit :
Peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
Bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Kota Palangka Raya kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
memenuhi persyaratan penerima hibah.
PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN HIBAH
Pengajuan permohonon hibah keagamaan dapat diajukan secara online melalui laman Si Juragan dengan mengisi Form Pengajuan Hibah yang meliputi Identitas Pemohon Hibah dan Dokumen Pendukung. Panduan pengisian dapat dilihat di menu Panduan Pengajuan. Selanjutnya, permohonan yang telah diajukan akan diverifikasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat. Permohonan yang telah terverifikasi akan ditampilkan di laman Si Juragan pada Menu Proposal. Kemudian akan usulkan sebagai Calon Penerima Hibah kepada Walikota Palangka Raya sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.
Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam Pengajuan Permohonan Hibah Keagamaan adalah :
Surat Permohonan Kepada Walikota
Proposal : Sampul/cover yang memuat Identitas (nama dan alamat Badan/ Lembaga/Organisasi/Yayasan/Rumah Ibadah serta Nomor Telpon Pengurus), Latar belakang, Maksud / tujuan, Bentuk Kegiatan, Waktu dan Tempat Pelaksanaan.
Dokumen Pendukung :
(a) Surat Keterangan Berbadan Hukum dari Kemenkumham
(b) Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
(c) SK Pengangkatan / Penetapan Pengurus
(d) Salinan KTP Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
(e) Surat Keterangan Domisili dari Lurah
(f) Salinan Rekening Bank Kalteng a.n Lembaga
(g) Salinan Kartu NPWP
(h) Foto Sekretariat tampak depan yang memuat papan nama
Ketentuan lain Dokumen Pendukung :
Daftar dokumen pendukung huruf (a) dan huruf (g) pada Persyaratan nomor 3 di atas dikecualikan bagi Badan/Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dengan melampirkan :
Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
NPWP atas nama Badan / Lembaga atau Ketua Badan/ Lembaga
Daftar dokumen pendukung huruf (a), huruf (g), dan huruf (h) pada Persyaratan nomor 3 di atas dikecualikan bagi Rumah Ibadah dengan melampirkan :
Surat Keterangan Terdaftar dan Rekomendasi dari Kementerian Agama
NPWP atas nama Rumah Ibadah atau Pengurus Rumah Ibadah
Foto Bangunan Rumah Ibadah tampak depan yang memuat papan nama
Adapun persyaratan dalam Pencairan Hibah Keagamaan adalah :
Surat Permohonan Kepada Walikota sebagaimana saat pengajuan permohonan hibah
Surat Permohonan Pencairan Dana Hibah Kepada Walikota
Proposal sebagaimana saat pengajuan permohonan hibah
Dokumen pendukung sebagaimana saat pengajuan permohonan hibah
Rekening Koran Terbaru
Penandatanganan berkas yang disertai materai 10.000 sebanyak 5 lembar :
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Pakta Integritas
Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak
Berita Acara Serah Terima Uang
Kwitansi Pembayaran Hibah
UNTUK PANDUAN PENGAJUAN PERMOHONAN
TAHAPAN PENCAIRAN BANTUAN HIBAH
Badan, Lembaga, dan Organisasi Masyarakat mendaftarkan proposal pengajuan hibah secara online melalui Si Juragan.
Bagian Kesra akan memeriksa kelengkapan proposal dan dokumen pendukung proposal tersebut. Proposal yang dinyatakan lengkap akan ditampilkan di laman Si Juragan (juga dihubungi via telp oleh Bagian Kesra).
Apabila permohonan tidak lengkap, maka akan diumumkan melalui laman Si Juragan dengan status TIDAK LENGKAP.
Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat menyerahkan kelengkapan dokumen asli secara langsung kepada Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Bagian Kesra setelah dinyatakan lengkap.
Bagian Kesra meneruskan dokumen permohonan hibah kepada Walikota Palangka Raya untuk di-disposisi.
Bagian Kesra akan melakukan evaluasi dan verifikasi ke lapangan dengan mendatangi lokasi Pemohon Hibah
Bagian Kesra menyampaikan hasil verifikasi dan evaluasi permohonan Hibah berupa rekomendasi kepada Walikota Palangka Raya melalui TAPD
Ketua TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi Bagian Kesra sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNCPBH).
Ketua TAPD menyampaikan rancangan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) kepada Walikota Palangka Raya untuk mendapatkan persetujuan belanja Hibah.
Persetujuan Walikota Palangka Raya terhadap Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) dituangkan dalam bentuk Lembar Persetujuan Walikota dan menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Belanja Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
Atas nama Walikota Palangka Raya, Kepala Bagian Kesra didelegasikan untuk menerbitkan Surat Keputusan Daftar Penerima Hibah
NPHD dan surat menyurat lainnya dibuat Oleh Bagian Kesra setelah diterbitkannya surat keputusan penetapan calon penerima hibah oleh Walikota.
Proses pencairan dan pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat penerima hibah.
Proses pertanggungjawaban dan pelaporan oleh masyarakat penerima hibah kepada Walikota Palangka Raya melalui Kepala Bagian Kesra