INFORMASI SEPUTAR BANTUAN HIBAH

APA ITU HIBAH ?

Bantuan Hibah merupakan pemberian dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus serta bertujuan untuk menunjang pencapaian penyelenggaraan urusan pemerintah daerah Kota Palangka Raya dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. 

Hibah yang disalurkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya adalah bantuan hibah khusus keagamaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Palangka Raya.

UNTUK PANDUAN PENGAJUAN PERMOHONAN

SIAPA PENERIMA HIBAH ?

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya, bahwa hibah yang dikelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah adalah hibah khusus keagamaan, maka pemberian bantuan hibah daerah Kota Palangka Raya diberikan kepada :

Hibah keagamaan yang diberikan memenuhi kriteria paling sedikit :

PROSEDUR DAN PERSYARATAN PENGAJUAN HIBAH

Pengajuan permohonon hibah keagamaan dapat diajukan secara online melalui laman Si Juragan dengan mengisi Form Pengajuan Hibah yang meliputi Identitas Pemohon Hibah dan Dokumen Pendukung. Panduan pengisian dapat dilihat di menu Panduan Pengajuan. Selanjutnya, permohonan yang telah diajukan akan diverifikasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat. Permohonan yang telah terverifikasi akan ditampilkan di laman Si Juragan pada Menu Proposal. Kemudian akan usulkan sebagai Calon Penerima Hibah kepada Walikota Palangka Raya sesuai prosedur yang diatur dalam perundang-undangan.

Persyaratan yang wajib dipenuhi dalam Pengajuan Permohonan Hibah Keagamaan adalah :

Adapun persyaratan dalam Pencairan Hibah Keagamaan adalah :

UNTUK PANDUAN PENGAJUAN PERMOHONAN

TAHAPAN PENCAIRAN BANTUAN HIBAH